Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan secara Online dari Rumah, Cukup Pakai Ponsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai bulan depan, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online, cukup gunakan ponsel atau handphone.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Berita Terkini