SERAMBINEWS.COM - Kabar baik bagi para pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda.
Mulai bulan depan, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui menggunakan ponsel atau handphone.
Proses perpanjangan menggunakan handphone ini bisa dilakukan baik untuk pengendara mobil (SIM A) maupun pengendara sepeda motor (SIM C).
Jadi, pemilik SIM tidak perlu repot-repot lagi mendatangi Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sebab, masyarakat bisa melakukannya dimana saja, termasuk dari rumah.
Mengutip dari Kompas.com, perpanjangan SIM melalui ponsel ini merupakan satu dari empat program unggulan Korp Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Program unggulan ini dijalankan untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: KTP Elektronik Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya di Dinas Dukcapil, Gratis!
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya
Untuk melakukan perpanjangan, pemilik SIM bisa mengakses aplikasi dari ponsel.
Nantinya, SIM yang sudah diperpanjang masa berlakunya akan diantar.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, program perpanjangan SIM melalui aplikasi di ponsel ini rencananya akan di launching pada April 2021.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021)
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Selain program Perpanjangan SIM, program lainnya yaitu ujian tulis untuk semua SIM baru juga prosesnya akan dijalankan secara daring.
Istiono pun berharap, sebelum Lebaran keempat program unggulan direncanakan itu, termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.
Baca juga: Urus SKCK Jadi Lebih Mudah, Daftar Via Online di skck.polri.go.id, Ini Syarat dan Caranya
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.
Proses Perpanjangan SIM Online
Adapun layanan perpanjangan SIM secara online dilakukan menggunakan aplikasi dari ponsel.
Jadi, pemilik SIM tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.
Melansir Kompas,com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
Pemohon lalu melakukan verifikasi nomor telepon selulernya.
Kemudian akan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online di Polsek dan Polres
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.
Selanjutnya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Masa Berlaku SIM
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Untuk masa berlakunya, tetap selama 5 tahun sejak diterbitkan.
Melansir Kompas.com, hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Maka itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Biaya
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel