Diberi Uang Rp 50.000, Kakek Ini Suruh Temannya Setubuhi Cucu, Korban Dirudapaksa 3 Kali di Kebun

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Luwu memintai keterangan terhadap 2 orang kakek yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (30/03/2021)

SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek berinisial TH (50) tega menjual cucu tirinya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

TH (50) seorang kakek menyuruh temannya berinisal MI (47) untuk menyetubuhi cucu tirinya.

Korban sendiri berinisial IT (14), tak kuasa melawan perbuatan bejat teman sang kakek.

Sang kakek tergoda dengan iming-iming dari temannya, yang memberikan uang Rp 50 ribu. 

Korban disetubuhi hingga berulang kali oleh teman-teman kakek tirinya itu.

TH sempat buron selama 12 hari setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Akhirnya kakek TH menyerahkan diri ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban disuruh untuk menemani rekan kakeknya berinisial MI untuk makan soto.

Sang kakek kemudian diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku agar dapat leluasa menyetubuhi IT.

Korban selanjutnya dibawa pelaku ke sebuah kebun di Kecamatan Latimojong.

"Pelaku mengancam korban jika tidak mau disetubuhi akan dimakan babi," katanya.

"Korban yang mendapat ancaman takut, sehingga pelaku menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ucap Faisal.

Baca juga: Pergoki Pasangan Mesum di Kamar Mandi, Kakek Malah Minta Jatah dan Ikut Rudapaksa Korban

Baca juga: Fakta Pembunuhan Gadis Pemandu Karaoke, Pergoki Pacar Mesum di Truk, Tewas Dilindas dan Dirudapaksa

Usai kejadian itu, korban melaporkannya kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkannya kepada polisi pada Selasa (16/3/2021).

Sedangkan kakek tirinya kabur.

Faisal mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melapor ke polisi pada Selasa (16/3/2021).

"Pelaku ditangkap pada Kamis (18/3/2021) saat sedang menjemur rumput laut di pematang empang," ujarnya.

"Ia sempat berteriak teriak minta ampun pada petugas sewaktu dibawa petugas Mako Polres Luwu untuk dimintai keterangan,” ujar Faisal.

Kakek Menyerahkan Diri

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui sang kakek terlibat dalam kasus tersebut polisi melakukan upaya pengejaran.

Setelah 12 hari menjadi buronan, tiba-tiba sang kakek berinisial TH (50) itu menyerahkan diri.

"Ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari dalam pengejaran polisi," kata Faisal.

"Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya," ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

AKP Faisal Syam mengatakan, TH menyerahkan diri setelah menyaksikan tayangan televisi jika pelaku MI (47) telah ditangkap.

"Ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari dalam pengejaran polisi,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Faisal mengatakan, TH diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku TH agar dapat leluasa menyetubuhi IT. 

“Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya,” ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Atas perbuatannya, MI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara TH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS –  Sembilan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, 1 Buron

Baca juga: Tinggalkan Politik, Mantan Panglima Inong Balee Fokus Bisnis Masakan, Omset Capai 20 Juta Per Hari

Baca juga: Jalanan di Subulussalam Penuh Tanjakan & Turunan Tajam, Pengemudi Dimbau Waspada dan Cek Kondisi Rem

Kompas.com dengan judul "Gara-gara Diberi Uang Rp 50.000, Seorang Kakek Membiarkan Cucunya Disetubuhi Temannya"

BACA BERITA LAIN TERKAIT RUDAPAKSA

Berita Terkini