Berita Pidie

Kodim Pidie Komit Berantas Narkoba, Ini Ancaman Sanksi Bagi Personel yang Terlibat

Penulis: Idris Ismail
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha SE MIP (Tengah) bersama Lettu CPM Purwo Adi SH (kiri) dan Kapten Inf Yunus melakukan pengecekan urine segenap personel Makodim Pidie di Aula Salimuddin, Rabu (31/3/2021)

Laporan Idris Ismail I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jajaran Kodim 0102/Pidie berkomitmen besar untuk memberantas peredaran Narkotika.

Bagi setiap personel yang terlibat selain mendapat sanksi tegas berupa kurungan 4 tahun juga menerima pemecatan secara tidak hormat.

Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha SE MIP kepada Serambiews.com, Rabu (31/3/2021) mengatakan, seiring dengan semakin tingginya angka penyalahgunaan barang haram berupa narkoba selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Ditawarkan Jual Sabu Oleh Pria Tak Dikenal, Kini Wanita Hamil 9 Bulan Jalani Sidang Sendiri

Maka jajaran Kodim 0102/Pidie memiliki komitmen tegas bagi siapapun yang terlibat menggunakan serta mengedar barang haram narkoba akan mendapat sanksi tegas.

"Siapapun, tanpa pandang bulu bagi setiap personel TNI Makodim yang terlibat dengan narkoba.

Maka ia akan menerima sanksi berupa kurungan sel selama 4 tahun plus disertai dengan pemecatan secara tidak hormat," tegas Tengku Sony.

Mengawali komitmen ini, pihaknya secara langsung melakukan langkah berupa edukasi atau sosialisasi kepada segenap personel berupa Pencegahan, Pemberantasan, Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada semester I Tahun Anggaran 2021.

Mereka wajib hadir secara keseluruhan menerima pembekalan edukasi di Aula Salimuddin Makodim setempat.

Baca juga: 8 dari 10 Pelaku Berstatus Pelajar, Mereka Cabuli Anak Dalam Rumah Kosong di Langsa

Materi edukasi berupa bahaya dari dampak narkoba serta pencegahannya agar tidak terjerumus kedalam pengaruh barang haram tersebut. 

Selain itu juga, pihak Kodim 0102/Pidie secara spontanitas melakukan tes urine secara acak baik personel maupun staf Koramil baik yang tersebar di Pidie maupun Pidie Jaya (Pijay).

Kegiatan ini sebagai tugas utama dari atasan.

Baca juga: 22 Unit Sepmor Rombongan Konvoi Bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe Telah Dilepas

"Saya tegaskan kembali, bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba bagi setiap prajurit, adalah masuk dalam 8 pelanggaran berat, yaitu mulai dari sanksi pidana 4 tahum lebih sampai dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH),"jelasnya.

Ditambahkan, sebelum terlanjur melakukan hal yang tidak diinginkan, maka  setiap personel harus berfikir dulu sebelum berbuat, yaitu jangan merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan.

"Hindari dan jauhi  Narkoba, karena ia adalah lingkaran syaitan, maka cepat atau lambat akan ketahuan juga," ungkapnya. (*)

Baca juga: Kronologi Terbongkar Bisnis Sabu di LP Banda Aceh, Tergesa-gesa Hingga 2 Cewek Petugas Jaga Curiga  

Berita Terkini