Pelaku Pencabulan Ditangkap

Mengejutkan! Tersangka MRA Mengaku Membawa Korban Pencabulan untuk Bayar Utang kepada MS 

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK penunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak yang berhasil diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021).

Pencabulan ini diduga dilakukan 10 orang pelaku, di mana 4 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, dan 6 orang lainnya sudah dewasa. 

Baca juga: Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan, Boleh Diganti Saat Nifsu Syaban? Ini Penjelasan UAS

Baca juga: Orang Tak Dikenal yang Terobos dan Serang Mabes Polri Berjenis Kelamin Perempuan

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS - Detik-detik Baku Tembak di Mabes Polri

Ke-4 pelaku yang masih di bawah umur itu adalah, M (15), NS (17), dan M (17), semuanya pelajar SMA, serta MNH (17), eks pelajar. 

Sedangkan 6 orang tersangka lainnya yaitu, MS (18) pelajar, MOS (19) pelajar, MRE (18) pelajar, MH (19), MKA (21) pengangguran, dan BK (19) mekanik. 

"Dari 10 tersangka, 8 orang di antaranya masih berstatus pelajar. Saat ini, 1 orang pelaku berinisial BK, masih dalam pengejaran atau DPO," sebut Kapolres Langsa. 

Polres Langsa sendiri merilis kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (31/3/2021) pagi.

Dalam kasus ini, 9 orang tersangka sudah berhasil ditangkap, sedangkan 1 orang tersangka lagi masih diburu alias DPO. 

Baca juga: Tinjau Banjir di Tangse, Kapolres Pidie Tangkap Truk Angkut Kayu Illegal Logging

Baca juga: DETIK-DETIK Terduga Teroris Terobos Masuk Mabes Polri hingga Baku Tembak

Baca juga: BREAKING NEWS: Baku Tembak Terjadi di Mabes Polri

Press rilis itu dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, di halaman Mapolres setempat.(*)

Berita Terkini