Pencabulan ini diduga dilakukan 10 orang pelaku, di mana 4 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, dan 6 orang lainnya sudah dewasa.
Baca juga: Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan, Boleh Diganti Saat Nifsu Syaban? Ini Penjelasan UAS
Baca juga: Orang Tak Dikenal yang Terobos dan Serang Mabes Polri Berjenis Kelamin Perempuan
Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS - Detik-detik Baku Tembak di Mabes Polri
Ke-4 pelaku yang masih di bawah umur itu adalah, M (15), NS (17), dan M (17), semuanya pelajar SMA, serta MNH (17), eks pelajar.
Sedangkan 6 orang tersangka lainnya yaitu, MS (18) pelajar, MOS (19) pelajar, MRE (18) pelajar, MH (19), MKA (21) pengangguran, dan BK (19) mekanik.
"Dari 10 tersangka, 8 orang di antaranya masih berstatus pelajar. Saat ini, 1 orang pelaku berinisial BK, masih dalam pengejaran atau DPO," sebut Kapolres Langsa.
Polres Langsa sendiri merilis kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (31/3/2021) pagi.
Dalam kasus ini, 9 orang tersangka sudah berhasil ditangkap, sedangkan 1 orang tersangka lagi masih diburu alias DPO.
Baca juga: Tinjau Banjir di Tangse, Kapolres Pidie Tangkap Truk Angkut Kayu Illegal Logging
Baca juga: DETIK-DETIK Terduga Teroris Terobos Masuk Mabes Polri hingga Baku Tembak
Baca juga: BREAKING NEWS: Baku Tembak Terjadi di Mabes Polri
Press rilis itu dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, di halaman Mapolres setempat.(*)