Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap komplotan pencuri kabel lampu di Stadion Kuta Asan Sigli.
Komplotan itu ditangkap di Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul pukul 01.00 WIB.
Komplotan pencuri kabel Stadion Kuta Asan tersebut disergap polisi dalam waktu hampir bersamaan di Gampong Asan.
"Komplotan pencuri kabel berjumlah lima orang yang diamankan di rumah masing-masing saat terlelap tidur," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, MH kepada Serambinews.com, Kamis (1/4/2021).
Ia menyebutkan, kelima pencuri kabel itu adalah DF (24), MR (22), DN (40), RU (39), dan HA (39).
Baca juga: Kabel Lampu Penerang Lapangan di Stadion Kuta Asan Sigli Digasak Maling, Pemkab Rugi Ratusan Juta
Baca juga: Polisi Usut Kasus Kabel Lampu Stadion Kuta Asan Sigli Dicuri
Baca juga: VIDEO Kabel Lampu Stadion Kuta Asan Sigli Disikat Spesialis Maling
Kelima pelaku tersebut tercatat sebagai warga Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.
Kata AKP Ferdian, dalam penangkapan kelima pencuri itu, polisi turut mengamankan barang-bukti (BB) usai dilakukan penggeledahan di masing-masing rumah.
Antara lain, dua kabel listrik warna kuning 215 centimeter. Lalu, satu potongan karet pembalut kabel listrik warna hitam yang telah dikupas dengan panjang 545 centimeter.
Kemudian, satu potongan seng berbentuk pembalut gulungan kabel listrik warna silver dengan panjang 205 centimeter.
Berikutnya, lima belas potongan seng pembalut karet kabel listrik warna silver yang panjangnya 205 centimeter.
Baca juga: Idap Penyakit Tipes Akut, Putri Aura tak Bisa Makan dan Bicara, Dandim dan Kapolres Antar Bantuan
Baca juga: SMPN 6 Banda Aceh Teken MoU dengan ARC Universitas Syiah Kuala, Kerja Sama Pengembangan Minyak Nilam
Baca juga: Suami Sakit-sakitan, ASN Istri Pejabat Selingkuh dengan Aparat, Disanksi Penurunan Pangkat
Lalu, alat bantu yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian kabel listrik dan tembilang atau alat penggali bergagang kayu sepanjang 127 centimeter.
Kemudian, dua potongan kabel listrik warna biru yang telah diambil kuningan dalamnya dengan panjangnya sekitar 215 centimeter.
"Kelima pencuri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di sel Polres Pidie," jelasnya.
Diterangkan Kasat Reskrim, aksi pencurian dilakukan tanggal 20 Maret 2021, yang diketahui penjaga stadion dengan melaporkan ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pidie.