Jika beberapa pelaku lain menjual dengan membuka lapak secara tertutup, maka An dan Sy menjualnya melalui pesanan telepon, lalu barang haram tersebut diantar ke rumah pemesan.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua pemuda di Banda Aceh, An (24) dan Sy (25) melakukan cara berbeda dalam menjual minuman keras (miras).
Jika beberapa pelaku lain menjual dengan membuka lapak secara tertutup, maka An dan Sy menjualnya melalui pesanan telepon, lalu barang haram tersebut diantar ke rumah pemesan.
Cara 'bawah tanah' itu dilakukan untuk menghindari petugas.
Keduanya menyediakan berbagai jenis minuman keras yang dipasok dari luar.
Namun karena kejelian petugas dalam mengawasi, gerak-gerak pelaku dicium petugas keamanan.
Para Februari 2021 lalu, kedua diamankan oleh polisi saat sedang mengantar minuman keras ke salah seorang calon pembeli.
Baca juga: Sore Ini, Saksikan Perempat Final Piala Menpora Persib Bandung Vs Persebaya, Ini Link Live Streaming
Bersama pelaku, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras, merk anggur merah hingga Vodka.
Di pengadilan terungkap, keduanya memulai bisnis haram itu pada Oktober 2020 dengan patungan modal masing-masing Rp 1,5 juta.
Barang dipesan dari reseller di Medan, Sumatera Utara.
Karena perbuatannya terbukti melanggar hukum Syariat Islam, keduanya dihadapkan pada majelis hakim di Mahkamah Syariah.
Majelis hakim memutuskan keduanya dicambuk masing-masing 20 kali.
Dua pelaku penjual minuman keras (miras) menjalani eksekusi cambuk, Kamis (8/4/2021) di Taman Sari Banda Aceh.
Kedua terdakwa, An (24) dan Sy (25) hanya dicambuk masing-masing 18 kali, karena sudah dipotong masa tahanan.
Baca juga: Resmi Dibuka, Berikut Prosedur dan Syarat Daftar Sekolah Ikatan Dinas Statistika STIS 2021
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap dua penjual minuman keras di kota tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Ibsaeny mengatakan, kedua terdakwa ditangkap di salah satu desa kawasan Ulee Kareng Februari 2021, saat hendak menjual minuman keras kepada salah seorang calon pembeli.
Lalu, Jaksa menuntut 20 kali cambuk.
Di pengadilan, hakim sependapat memutuskan 20 kali.
Karena sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan, kedua terdakwa hanya di cambuk 18 kali.
Pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh menyebutkan, bahwa transaksi minuman keras di Banda Aceh menggunakan' jaringan bawah tanah'.
Itu sebabnya, kondisi ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, meski demikian, personel Satpol PP dan WH tetap melakukan pengawasan dan razia di beberapa titik yang diduga kuat terindikasi adanya minuman keras, salah satunya kawasan Keudah. (*)
Baca juga: Gerebek Suami Bersama Pelakor yang Hamil 9 Bulan, Istri Sah Malah Dicekik