Parahnya, gadis 14 tahun itu malah kemudian ketagihan sehingga tak sungkan lagi melakukan dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.
Baca juga: Anggota DPRA Tinjau Proyek Jembatan di Sawang
Baca juga: Damkar Kota Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Kebakaran Bulan Puasa, Diminta Tidak Lakukan Hal ini
Baca juga: Malam Ini, AC Milan Vs Parma, Rossoneri Harus Petik Kemenangan Agar tak Terlempar dari Klasemen
Gadis 14 tahun itu sempat dipergoki warga sehingga dinikahkan melalui kadhi liar di salah satu gampong di Pidie.
Namun, sang lelaki kemudian menceraikan gadis itu.
"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan," jelasnya.
Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.
Baca juga: DEMA STAI Tapaktuan Resmi Dilantik, Mahasiswi Ini Jadi Presidennya
Baca juga: VIDEO - Viral Pemusnahan Miras Ilegal, Netizen Salfok Botol Plastik yang Ikut Dibuang ke Laut
Baca juga: El Clasico Real Madrid Vs Barcelona - Los Blancos Harus Rela Bermain tanpa Duet Bek Tengah Andalan
Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.
"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," pungkasnya.(*)