Namun kadang hal tersebut jangan dijadikan argumentasi bagi sebagian masyarakat untuk mendegradasi pelaksanaan hukum syariah yang tangani Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
Sebab tidak adil apabila satu putusan yang dianggap kurang tepat lalu akan mengubur putusan putusan lain yang sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selanjutnya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, meyampaikan langkah langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas, integritas dan profesionalisme hakim dan aparat lainnya, di tengah minimnya jumlah hakim yang jauh dari kebutuhan ideal bagi sebuah Mahkamah atau lembaga pengadilan.
Untuk itu, Rosmawardani mengharap kepada anggota dewan selain menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana di bidang perdata dan pidana (jinayah) juga dapat berkenan mendorong pihak eksekutif melakukan rekrutmen hakim setiap tahunnya, karena permasalahan minimnya jumlah hakim sudah menjadi permasalahan nasional.
Baca juga: Hindari Penularan Covid-19, MPU Aceh Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama
Hal lain diutarakan, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh serta tim pendamping yang terdiri dari Ketua dan salah satu Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ketua Mahkamah IDI, Ketua Mahkamah Syariah Calang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, serta team Hakim Tinggi, yakni Drs. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H dan Drs. Khairil Jamal, S.H., M.H serta Panitera Drs. Syafruddin, Sekretaris Khairuddin, S.H., M.H menjawab pertanyaan pertanyaan yang muncul dari Tim Komisi III secara tuntas dan refresentatif dan akan disampaikan secara tertulis kepada Komisi 3 DPR RI.
Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E., (anggota DPR RI F- PKS) menanyakan kesigapan dan kesiapan Infrastuktur dan suprastruktur kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait dalam menangani masalah ekonomi Syar’iyah yang merupakan implikasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS ( lembaga keuangan syariah ).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan akan mempersiapkan hakim dengan kompetensi dalam hal ini bersertifikat ekonomi Sya’iyah sama dalam mengadili persoalan pidana anak, yang secara umum hakim telah mengikuti diklat sistem peradilan pidana anak yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. (*)
Baca juga: 12 Pasien Terdampak Gas Beracun Masih Dirawat di Aceh Timur, Begini Kondisinya