H Ubit, salah seorang pedagang ternak di Blangpidie mengatakan, tingginya harga daging meugang Ramadhan tahun ini disebabkan masih mahalnya harga ternak, baik lokal maupun yang dipasok dari luar daerah.
“Saya memasok dua ekor ternak kerbau dari Tiga Panah, Medan dengan harga mencapai Rp 72 juta atau Rp 36 juta per ekor,” kata H Ubit, pedagang yang menyembelih ternak setiap meugang.
Amatan Serambinews.com, kendati harga daging melonjak dan tengah sulit perekonomian sebagai dampak Covid-19, sebagian besar masyarakat Abdya tetap membeli daging untuk kebutuhan meugang, meskipun dalam jumlah terbatas, hanya satu kilogram.
Hal ini dilakukan karena mengkonsumsi daging (kerbau dan sapi) pada hari meugang sudah menjadi tradisi.
Malahan, masyarakat sibuk melakukan persiapan menyambut meugang sejak beberapa hari sebelumnya.
Tidak sedikit pula masyarakat Abdya yang beralih membeli daging ayam, itik dan ikan basah. Dampaknya, harga ternak unggas dan ikan basah melonjak.
Cut Adi, seorang pedagang di Pasar Blangpidie menjelaskan, harga ayam ras ukuran dari Rp 60 ribu naik menjadi Rp 70 ribu per ekor, ayam kampung ukuran sedang dari Rp 120 ribu naik menjadi Rp 150 ribu per ekor dan harga itik dari Rp 220 ribu meningkat menjadi Rp 250 ribu per ekor.
Imbuan Tak Melaksanakan Tradisi Meugang
Diberitakan sebelumnya, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, mengeluarkan surat imbauan untuk tidak melaksanakan tradisi meugang atau penyembelihan hewan ternak di suatu tempat keramaian, seperti di Krueng Beukah Blangpidie dan Lapangan Bola kaki Seunulop Manggeng yang diprediksi jatuh pada minggu tanggal 11 April 2021.
Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan situasi pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang belum stabil.
Himbauan Bupati Abdya tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/452/2021, tanggal 5 April 2021 tentang pelaksanaan Meugang tahun 1442 H/2021 Masehi.
Seperti tahun sebelumnya, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Akmal mengatakan bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan di lingkungan desa masing-masing dan di tempat yang aman, bersih dan tidak menganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang yang lainnya.
“Kami minta pemilik ternak, agar memastikan hewan yang akan dipotong sehat dan bebas dari penyakit menular, yang dibuktikan dengan surat kir kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh dinas terkait,” pintanya.
Selain itu, Akmal juga melarang pedagang membawa daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong dalam wilayah Abdya.