SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah .
Diketahui pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun berinisial YN alias Y.
Sedangkan korbannya merupakan adik ipar dari pelaku sendiri yang masih di bawah umur.
Tersangka sempat melaluka penganiayaan terhadap korban sebelum melakukan pencabulan.
Bahkan, tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.
Lalu menutup mulut korban dengan tangan.
Setelah itu, tersangka membuka celana korban untuk melancarkan aksinya menyetubuhi korban di semak-semak dekat pantai.
Kini pelaku berhasil diamankan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai Sabtu (10/4/2021).
Y digelandang ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) Pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Dua Anak Tiri Kakak Adik Berkali-kali, Korban Lapor Polisi Setelah Ditampar Pelaku
Baca juga: Wanita Ini Dirudapaksa Tiga Pria di Depan Suami, Adegan Direkam hingga Korban Diancam Bunuh
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, tindakan pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah rekanya.
"Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekan korban, dan menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli oleh ayahnya," ujar Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/4/2021) sore.
Mendengar hal itu korban langsung berlari ke arah pantai, sedangkan tersangka mengikuti dari belakang.
Setibanya di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi di semak-semak.
"Tersangka berkata kepada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukan kepala, namun korban tidak memperdulikan," terang Iptu Yoga.