Kasus Narkoba Bireuen

Fakta Ratusan Kg Sabu Ditemukan di Jeunieb, Dikendali Napi LP, Libatkan Wanita dan Ditemukan Senpi

Penulis: Mursal Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Waka Polres Aceh Besar, Kompol S Anam, Kasat Narkoba Iptu Sunardi SH MH menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Besar Kota Jantho, Senin (12/4/2021). Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 6.782,26 gram sabu bersama empat orang tersangka di tiga lokasi pada Kamis dan Jumat, 8 - 9 April 2021.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dibidik melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Baca juga: Raja Salman Serukan Umat Islam Tolak Perbedaan dan Perselisihan

Dikendalikan napi Lapas Lhokseumawe

Sebelumnya diberitakan seorang narapidana berinisial MA (36), yang sedang mendekam di Lapas Lhokseumawe menjadi pengendali sabu-sabu seberat 353 kilogram.

Sabu tersebut ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabut tersebut.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 353 kg sabu jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021) ke 11 tersangka turut dihadiri.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, di pelabuhan Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Bireuen berhasil diamankan 1 boat yang membawa 350 kg narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.

Selanjutnya, kata Wahyu, dilakukan pengembangan lalu petugas berhasil mengangkap 4 tersangka pada 2 Januari 2021.

Tersangka pertama adalah KM (37) alias AP, berprofesi sebagai nelayan merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

"KM ini berperan sebagai tekong," kata Wahyu.

Selanjutnya, MU (23) alias DN warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, ED (35) warga Kecamatan Alue Aceh, Lhokseumawe, dan MA (36).

Dari empat tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lainnya berinisial SI (50), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada hari itu juga, kembali menangkap 6 tersangka secara maraton, yakni SU (53) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, IZ (40) pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeunieb, Bireuen.

Halaman
1234

Berita Terkini