Selanjutnya, KR (23) warga Jeunieb, Bireuen, MR (25), warga Jeunieb, Bireuen, SY (63) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, SB (41) warga Jeunieb, Bireuen.
Sementara itu, Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, 353 kg sabu tersebut diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Bireuen.
Ia menyebut, penyeluduan sabu tersebut merupakan jaringan intenasional.
“Penyelundupan 353 kg sabu jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia, Aceh,” terang Krisno di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).
Selain itu, Krisno menyebut penangkapan tersebut berkat informasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
Polisi lalu mengamati lokasi pelabuhan, dan menemukan kapal hendak berlabuh membawa sabu.
Namun, kata Krisno, mereka sudah mengetahui adanya keberadaan polisi sehingga melompat ke air dan berusaha melarikan diri.
Polisi pun berhasil menangkap 11 pelaku, diantaranya MA (36) merupakan narapidana di Lapas Lhokseumawe sebagai pengendali.
“Pelaku berinisial MA merupakan napi Lapas Lhokseumawe berperan sebagai napi,” terang Dirnarkoba.
Sementara itu, pelaku lainnya KM merupakan petugas kapal, MD sebagai kapten kapal, ES sebagai pengendali sabu.
Krisno juga menambahkan bahwa, para pelaku akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Begitu juga dengan barang bukti yang turut dibawa petugas ke Jakarta.
"Nantinya kami juga akan bekerja sama dengan kawan luar negeri dan agenci penegak hukum internasional," ucapnya.
Oleh karena itu Krisno mengharapkan, semua pihak harus bekerjasama dan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama tersebut.
"Kita harus bekerja sama untuk memberantas narkoba ini, karena kejahatan internasional khusus narkotika saat ini juga dilakukan dengan cara teroganisir, maka kita juga harus terorganisir untuk memberantasnya," pungkas Jenderal bintang satu dari Mabes Polri tersebut.
Sementara itu, Kapolda menyebutkan di satu sisi ini merupakan suatu keberhasilan Polri dalam memberantas narkotika.
Namun di sisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 353 Kg di Aceh.
"Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh," ucap Kapolda.
Konferensi pers tersebut ikut didampingi oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi, Kakanwil Bea Cukai Safuadi.
Kemudian Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, beserta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan 842 Kasus Baru Virus Corona dan 11 Kematian
8 Kilogram Lebih Sabu Diblender, 51 Kilogram Ganja Dibakar
Sementara itu, Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkoba berupa 8,8 kilogram lebih sabu-sabu dan 51 kilogram ganja.
Sabu-sabu ini setidaknya diperkirakan ada yang bagian 353 sabu-sabu jaringan internasional ditemukan dalam boat tanpa awak dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, 27 Januari 2021.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Senin (12/4/2021).
Sabu-sabu seberat 8,8 kilogram lebih itu diblender dan 51 kilogram lebih ganja dibakar.
Selain itu, 14 tersangka terkait kasus sabu dibawa ke Pendopo Bupati Bireuen, seorang di antaranya perempuan
dan seorang pria sudah berusia 63 tahun.
Mereka dibawa dengan mobil Polres Bireuen dengan tangan diborgol, kemudian diarahkan pada baliho
besar wajah menghadap ke baliho.
Baca juga: Rencana Denmark Pulangkan Pengungsi Suriah Picu Kontroversi
Amatan Serambinews.com, pemusnahan barang bukti kasus narkotika diawali dengan laporan dari Kasatres Narkoba Polres Bireuen, Iptu Yusra.
Dalam laporannya menyebutkan narkotika jenis sabu yang dibakar adalah atas nama tersangka Sul bin Sai dan kawan-kawan yang berhasil diungkap Polres Bireuen pada 12 Februari lalu.
Kemudian, barang bukti atas nama Mul bin Rm dan kawan-kawan hasil tangkapan 14 Maret lalu bersama dua tersangka lainnya.
Berikutnya, atas nama tersangka M Nr serta kawan-kawannya hasil tangkapan 18 Maret
lalu.
Kemudian atas nama tersangka Mnw hasil tangkapan 7 April 2021 lalu.
Selanjutnya, temuan narkotika jenis sabu hasil penyelidikan gabungan anggota TNI Intel Kodam IM bersama Personil Polres Bireuen pada 15 Desember 2020 lalu, pemilik barang sedang dalam penyelidikan.
Selain itu, barang bukti ganja dari sejumlah kasus dan sudah ada putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti tertuang dalam sejumlah surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri
Bireuen.
Total barang yang dimusnahkan sabu berjumlah 8,836 kilogram, sedangkan ganja sebanyak 51 kilogram lebih.
Pemusnahan barang bukti, Polres Bireuen juga menghadirkan 14 tersangka kasus sabu.
Sebagian besar adalah tersangka terlibat penangkapan kasus sabu di Jeunieb Bireuen beberapa waktu lalu.
Prosesinya pemusnahan barang bukti diawali dengan memasukkan sabu dalam blender yang telah disediakan anggota Polres Bireuen dilakukan bersama mulai dari Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani.
Kemudian Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi, Ketua DPRK Bireuen dan para
pejabat lainnya, termasuk dari Yonif RK 113/JS. (*)