Jaksa menyampaikan, pemberian surat ketetapan KPK sebagai JC diberikan setelah Suharjito membongkar pihak lain yang tersangkut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penetapan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Pemberian surat ketetapan KPK sebagai justice collaborator akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," ucap jaksa.
Meski demikian, Suharjito diyakini menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai 103.000 dolar AS dan Rp706.055.440 dengan total Rp2,1 miliar.
Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020.
Suharjito dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Cak Imin Diterpa Isu Kudeta, Begini Kata Ketua PKB Aceh dan Pengamat Politik Ujang Komarudin
Baca juga: Polri Luncurkan Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi, ITW Khawatirkan Keselamatan Masyarakat
Baca juga: Fanpage Facebook UAS Hilang, Ulah Siapa? Ini Penjelasan Tim Media Ustaz Abdul Somad
Tribunnews.com dengan judul Penyuap Edhy Prabowo Apresiasi Jaksa KPK Kabulkan Permohonan JC