SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) terhadap dirinya.
Suharjito memastikan, akan memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Keluatan dan Perikanan tahun anggaran 2020.
"Saya mengucapkan terimakasih atas dikabulkannya JC salam hormat kepada Jaksa Penuntut Umum".
"Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian," kata Suharjito saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan JC.
Dia mengklaim menyesali perbuatannya yang tidak mendukung pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
"Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan justice collaborator. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tegas Suharjito.
Suharjito lantas meminta pengampunan kepada hakim agar bisa menghukum ringan terkait jeratan hukum yang melilitnya.
Dia mengaku mempunyai tanggungan keluarga dan karyawan yang masih memerlukan biaya.
"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP, yang masih memerlukan sosok Ayah".
"Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," tandas Suharjito.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas, Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Izin Ekspor Benur
Baca juga: Profil Betty Elista, Penyanyi Dangdut yang Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo
Sebelumnya, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengabulkan JC terhadap Direktur PT DPPP Suharjito.
Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu telah dintutut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
"Adanya permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai justice collaborator, maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, kami berpendapat, karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan, serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Jaksa menyampaikan, permohonan pengajuan JC ke KPK berdasarkan surat Nomor: 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021 tertanggal 13 Januari 2021 perihal permohonan menjadi JC atas nama terdakwa Suharjito.