Sama halnya dengan Mahzab Imam Hanifah, mengatakann memasukkan benda kering dan tidak tertinggal apapun di dalam rongga hidung, tidak membatalkan puasa.
Meski awalnya empat ulama menyebut batal memasukkan benda ke dalam hidung saat puasa, dua ulama memberikan catatan.
Baca juga: Menangis Bisa Batalkan Puasa Lho, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
Mengenai Fatwa MUI
Fatwa MUI menyebut tidak membatalkan puasa jika melakukan tes swab harus dilihat lebih baik karena fatwa tersebut juga keluar dari golongan ulama.
Buya menganjurkan agar melihat dengan seksama, bisa mengikuti imam empat mahzab yang menyebut membatalkan puasa.
Atau bisa mengikuti pendapat MUI karena MUI juga turut menjelaskan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak medis bahwa sampel yang diambil bukan pada bagian yang membatalkan puasa.
Agar Umat Lebih Tenang
Buya mengatakan agar umat bisa lebih tenang menanggapi tes swab, jangan menjadi penyebab perpecahan.
Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah ini juga menyebut, jika memang terdesak melakukan tes swab saat berpuasa, maka boleh saja, namun jika bisa dilakukan malam hari, maka lebih baik dilakukan pada malam selesai berbuka puasa.
Jika pun ingin mengikuti pendapat jumhur ulama mengatakan tidak batal, juga dipersilahkan namun harus tetap dengan kehatian-hatian. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah
Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung
Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh