SERAMBINEWS.COM - Bagaimama Hukum seorang ibu menyusui tetap puasa Ramadhan meskipun diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa karena alasan kondisi kesehatan?
Sebagian ibu menyusui berkeinginan besar untuk berpuasa selama bulan Ramadhan.
Keinginan tersebut bukan tanpa sebab, karena puasa merupakan ibadah yang paling banyak memiliki manfaat bagi tubuh.
Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jamaah, mengenai hukum seorang ibu hamil memaksakan diri untuk melakukan puasa karena sangat-sangat ingin berpuasa.
Mendapat pertanyaan demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak masalah jika seorang ibu menyusui ingin berpuasa, selama kondisi tubuhnya mendukung.
"Bolehkah Ibu Menyusui Tetap Puasa? - Buya Yahya Menjawab
Wanita yang menyusui bolehkah tetap berpuasa?," tulis pada postingan Instagram @buyayahya_albahjah.
Baca juga: Keutamaan Ramadhan, Simak Video Penjelasan Ustaz Gamal Achyar pada Acara Serambi Spiritual
Wanita Menyusui Boleh Tidak Puasa
Pada video yang diunggah pada Instagram @buyayahya_albahjah, Rabu (14/4/2021), dijelaskan bahwa jika seorang perempuan menyusui merasa berat jika berpuasa karena kondisi tubuh.
Maka, dirinya diperbolehkan untuk berbuka puasa dan tidak bernilai dosa.
"Bila wanita menyusui merasa perlu berbuka karena merasa berat karena harus menyusui atau kasihan pada bayinya jika berpuasa, maka wanita tersebut boleh berbuka," kata Buya pada video.
Perempuan yang sedang menyusui juga masuk dalam kategori orang yang diizinkan untuk berbuka.
Meski demikian, jika seorang perempuan menyusui merasa sanggup berpuasa dan tidak membahayakan bayinya, maka puasanya tetap sah.
"Perempuan hamil, perempuan menyusui diizinkan berbuka puasa jika merasa khawatir dengan kandungannya, mereka masuk diantara orang-orang yang diizinkan untuk tidak puasa karena keadaan tertentu," tutup Buya.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan Dilafadzkan atau Dalam Hati? Ini Penjelasan Buya Yahya Seputar Persoalan Niat
Sebelumnya Buya sempat memberikan penjelasan mengenai melakukan tes swab saat berpuasa.
Tes Swab
Perkara yang membatalkan puasa sebagaimana diketahui yakni memasukkan benda ke dalam rongga tubuh.
Rongga tubuh seperti hidung, mulut, telinga dan lain sebagainya, lalu bagaimana jika seorang Muslim harus melakukan tes swab, yakni dengan cara dimasukkan benda ke dalam lubang hidung untuk mengambil sampel.
Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jamaah, mengenai ada pernyataan dari MUI bahwa melakukan tes swab saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Pada postingan Instagram, Buya menjelaskan empat ulama mahzab sepakat memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh saat berpuasa adalah membatalkan puasa itu sendiri.
Namun, ada pendapat ulama mahzab memberikan catatan mengenai benda yang dimasukkan ke dalam tubuh namun tidak membatalkan puasa.
"Tanggapan Buya Yahya Tentang Fatwa MUI Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa
Seperti yang kita ketahui, bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang yang lima.
Dan cara kerja tes swab adalah memasukkan alat swab ke lubang hidung, dan hidung termasuk ke dalam salah satu lubang yang lima tersebut.
Namun baru - baru ini MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Lantas apakah pendapat MUI tersebut harus diikuti?," demikian tertulis pada postingan.
Baca juga: Tukang Bangunan Tidak Puasa saat Ramadhan, Pemilik Rumah Ikut Berdosa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Menurut Empat Ulama Mahzab
Buya Yahya menyebut batal memasukkan benda ke dalam lubang hidung jika melewati batas yang telah ditentukan.
Hal demikian disepakati ulama mahzab, namun ada dua ulama mahzab memberikan catatan mengenai batal puasa jika memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga hidung.
Yaitu Imam Malik dan Imam Hanifah.
Terang Buya, dalam Mahzab Imam Malik, memasukkan sesuatu benda yang kering ke rongga hidung tidak membatalkan puasa.
Sama halnya dengan Mahzab Imam Hanifah, mengatakann memasukkan benda kering dan tidak tertinggal apapun di dalam rongga hidung, tidak membatalkan puasa.
Meski awalnya empat ulama menyebut batal memasukkan benda ke dalam hidung saat puasa, dua ulama memberikan catatan.
Baca juga: Menangis Bisa Batalkan Puasa Lho, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
Mengenai Fatwa MUI
Fatwa MUI menyebut tidak membatalkan puasa jika melakukan tes swab harus dilihat lebih baik karena fatwa tersebut juga keluar dari golongan ulama.
Buya menganjurkan agar melihat dengan seksama, bisa mengikuti imam empat mahzab yang menyebut membatalkan puasa.
Atau bisa mengikuti pendapat MUI karena MUI juga turut menjelaskan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak medis bahwa sampel yang diambil bukan pada bagian yang membatalkan puasa.
Agar Umat Lebih Tenang
Buya mengatakan agar umat bisa lebih tenang menanggapi tes swab, jangan menjadi penyebab perpecahan.
Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah ini juga menyebut, jika memang terdesak melakukan tes swab saat berpuasa, maka boleh saja, namun jika bisa dilakukan malam hari, maka lebih baik dilakukan pada malam selesai berbuka puasa.
Jika pun ingin mengikuti pendapat jumhur ulama mengatakan tidak batal, juga dipersilahkan namun harus tetap dengan kehatian-hatian. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah
Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung
Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh