Berita Aceh Tenggara

Kasus Korupsi Dana KIP Agara, Mantan Komisioner dan Staf Bersaksi di PN Tipikor Banda Aceh

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

Laporan Asnawi Luwi |  Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, mensidangkan kembali perkara kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, Kamis (15/4/2021).

Dalam persidangan ini, terkait dua bulan gaji ribuan petugas PPS yang tidak dibayarkan tahun 2017 dan sempat terjadi aksi unjukrasa dari kalangan petugas PPS di  Kantor KIP Aceh Tenggara tahun 2017 yang lalu.

Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH. Persidangan, Kamis (15/4/2021) dimulai pukul 14.00 WIB berakhir pada pukul 17.30 WIB.

Persidangan ini, memeriksa saksi mantan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara, Fitriana, Sudirman, Ahmad Zailani,  beserta Kasubbag dan staf di KIP Aceh Tenggara. Persidangan di lanjutkan pada Jumat (23/4/2021) mendengarkan keterangan ahli.

Baca juga: Penyidik Kejari Sabang Selamatkan Uang Dugaan Kasus Korupsi BBM dan Pelumas Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu, Kasibun Daulay SH, Penasihat Hukum Terdakwa Irwandi Ramud dan Diki Suprapto, mengatakan, dalam proses persidangan itu majelis hakim menanyakan terkait dana sewa kenderaan roda empat yang selama 9 bulan yang didakwa oleh jaksa kerugian negara.

Terungkap fakta persidangan, bahwa uang sewa kenderaan roda empat itu masih ditangan mantan Komisioner KIP Aceh Tenggara dan sistem sewa menyewa yang kongkalikong tersebut juga merupakan hasil kesepakatan jahat.

Menurut Kasibun Daulay, fakta di persidangan aliran dana itu ada diterima para saksi yakni Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian Rp 111.150.000, Ahmad Zailani Rp 51. 835.140, Sudirman Rp 51. 835.140.

Budiman Pasaribu Rp 51. 835.140 dan Fitriyana Rp 51.835.140. Mereka mengaku uang sudah dikembalikan, tetapi ketika majelis hakim menanyakan buktinya mereka tidak dapat menunjukkan buktinya, sementara itu mantan Komisioner KIP Agara Sudirman mengaku uang belum ia kembalikan.

Sedangkan yang lainnya ada dikuasai Budiman Pasaribu mencapai Rp. 273.845.000 dan keberadaan yang bersangkutan  tidak diketahui dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik polres Aceh Tenggara.

Menurut Kasibun Daulay, dari fakta di persidangan ini, ada kesepakatan jahat untuk mencicipi aliran dana korupsi pihak Komisioner KIP Aceh Tenggara dengan Sekretaris KIP Aceh Tenggara, Irwandi Ramud untuk mencairkan anggaran sewa kenderaan roda empat dengan cara mentransfer ke pihak ketiga dan mengambil kembali uang tersebut dan memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar Rp  3 juta.

Baca juga: Hujan Diprediksi Masih Landa Bener Meriah Hingga Hari Tujuh Ramadhan, Daerah Lain Berawan

Seperti diketahui, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana KIP Aceh Tenggara ini ada kejanggalan termasuk juga terhadap penetapan para tersangkanya.

Karena, persoalan kasus ini adalah dua bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan sehingga sempat petugas PPS demo di Kantor KIP Aceh Tenggara.

Menurut Askhalani, majelis hakim diharapkan dapat lebih jeli terhadap kasus ini. Karena, kita yakin ada keterlibatan mantan Komisioner KIP Aceh Tenggara yang terlibat dalam kasus ini termasuk mencicipi aliran dana tersebut.

Karena, kalau nantinya terbukti ada komisioner KIP Aceh Tenggara yang menikmati aliran dana ini walaupun sudah ada pengembalian, bukan berarti menghapus pidananya dan mereka yang terlibat juga harus ditetapkan jadi tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini