"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Bawa 2 Anaknya
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.
Saat ditangkap, tersangka Revta Sa Fallas turut membawa kedua anaknya.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
Penulis: Tri Yulianto
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Asal Tanggamus Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 Miliar Lalu Hidup Mewah Bareng Pria Idaman Lain
Baca juga: Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, Seorang Wanita Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan
Baca juga: Rincian Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini Per 16 April 2021, Naik Rp 10.000 Jadi Rp 935.000/Gram
Baca juga: Isu Reshuffle Berembus Kencang, Berikut Nama-nama yang Disebut akan Jadi Menteri Baru Jokowi