Sementara itu, Humas PN Suka Makmue, Nagan Raya Rangga Lukita Desnata SH mengatakan, surat putusan eksekusi saat itu dikeluarkan PN Meulaboh, sedangkan objek perkara di Nagan Raya.
"Namun PN Meulaboh sudah pernah tiga kali menyurati pihak PT KA soal eksekusi tersebut namun belum terealisasi," katanya.
Namun saat ini dengan telah ada PN Suka Makmue, bahwa PN Meulaboh sudah menyurati PN Suka Makmue soal eksekusi.
Namun sejauh ini, PN Suka Makmue masih menunggu permintaan atau surat dari KLHK yang belum ada hingga saat ini.
Setelah ada permintaan dari KLHK baru akan dinilai serta dilakukan langkah eksekusi.
"Terhadap waktu kami tidak bisa tentukan. Itu tergantung KLHK surat ke PN Suka Makmue," kata Rangga kepada wartawan.(*)