Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi Ke-26 Bakal Dijemput Polisi, Sebut tak Lagi Berstatus WNI

Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang (Facebook/ YouTube)

"Yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Hingga saat ini, kata Ahmad, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka di Jerman.

Polri juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Berlin.

Polisi pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.

Polri juga bakal mengajukan penerbitan red notice kepada interpol.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara atase Polri di KBRI Berlin dengan kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar."

"Dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice."

"Jadi sejauh ini koordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir," paparnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berkewarganegaraan Indonesia.

Sejak pertama kali meninggalkan Indonesia, kata Agus, tak ada permohonan pencabutan WNI yang diajukan oleh Jozeph Paul Zhang.

"Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," ungkap Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Agus mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama, Jozeph Paul Zhang.

Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai buron dalam kasus ini.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas."

"Kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan DPO," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini