Dari Jawa Tengah, FSN berangkat sendirian meninggalkan suaminya di sana, turun di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Kemudian FSN lanjut lintas darat menggunakan bus antar kota dalam provinsi ke Banda Aceh.
“FSN tiba di Terminal Bus Banda Aceh dan kebingungan, karena nomor pria yang sebelumnya dikenal melalui aplikasi chatting tersebut sudah tidak bisa dihubungi lagi,” ungkap Zakwan.
Dari sanalah awal mulanya HA dan FSN berkenalan di sekitar terminal, hingga pria asal Pidie Jaya itu menawarkan FSN bekerja di kios kelontong miliknya.
“Tidak lama setelah itu HA pun memberi modal untuk FSN untuk berjualan pisang goreng di sekitar HA berjualan di pinggir Jalan Mr Muhammad Hasan atau sekitar Terminal Banda Aceh,” ungkap Zakwan.
Dari sanalah rasa HA dan FSN terikat hubungan terlarang yang sudah terjalin kurang lebih dua bulan sejak wanita asal Kudus itu berada di Aceh, hingga perbuatan layaknya suami istri pun sudah sering sekali mereka lakukan, baik itu di kamar kontrakan FSN di Cot Masjid maupun di tempat lainnya.
“Pengakuan keduanya, ada sekitar lima kali mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di berbagai tempat,” ujar Zakwan mengutip keterangan HA dan FSN.
Kini keduanya sudah ditahan dan dititipkan ke sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, terhitung mulai Senin (19/4/2021) untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga sudah menghubungi pihak keluarga HA di Pidie Jaya dan memberitahukan tentang perbuatan yang dilakukan HA dan selingkuhannya FSN,” pungkas Zakwan.
Baca juga: Bahaya! Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Anda Tidak Makan Sayur, Sering Lelah hingga Mudah Lupa
Sempat dimandikan air comberan
Diberitakan sebelumnya warga Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, menggerebek 'pasangan haram' yang sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri, Minggu (18/4/2021) siang.
Belakangan 'pasangan haram' yang diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing tersebut, berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dan FSN (20) wanita asal Kudus, Jawa Tengah.
Sebelum diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH, pasangan HA dan selingkuhannya FSN sempat dimandikan air comberan oleh warga yang merasa kesal atas perbuatan mereka di bulan suci ramadhan dan dinilai telah mengotori desa mereka.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, mengatakan penggerebekan pasangan selingkuh tersebut, berawal dari kecurigaan warga setempat.
Kemudian warga menyampaikan perihal tersebut kepada pemilik kos, sehingga dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penggerebekan yang dilakukan bersama warga setempat, setelah hal itu terbukti.