"Sampai batas waktu yang ditentukan tidak diajukan, dan mereka resmi menjalani hukuman 22 tahun penjara seperti yang ditetapkan majelis hakim sebelumnya," ujar Notodiguno, pasa Rabu (13/8/2025).
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Empat warga Myanmar yang menjadi tersangka dalam kasus penyeludupan Rohingya ke Aceh Timur tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi 22 tahun penjara.
Keempatnya dijatuhi hukuman pada 4 Agustus 2025, majelis hakim memberikan masa sanggah untuk pengajuan banding selama tujuh hari.
Namun, sampai tanggal 11 Agustus 2025, mereka tidak mengajukan banding.
"Sampai batas waktu yang ditentukan tidak diajukan, dan mereka resmi menjalani hukuman 22 tahun penjara seperti yang ditetapkan majelis hakim sebelumnya," ujar Notodiguno, pasa Rabu (13/8/2025).
Keempat terdakwa itu yaitu Nobu Husein, Muhammad Rofiq, Soyotmiah, dan Abdul Hamid.
Saat ini mereka sudah berada di Lapas kelas II B Idi menjalani masa hukuman.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Idi, Bahktiar Sitepu, menerangkan bahwa keempat terdakwa sudah berada di Lapas Idi semenjak 17 April 2025.
"Ya merepa sudah dititipkan kemari semenjak 17 April. Namun sekarang mereka sudah resmi jadi warga binaan Lapas Kelas IIB Idi," ucapnya. (*)
Baca juga: Tok! 4 WNA Myanmar Divonis Penjara 5,6 Tahun Kasus Penyelundupan Manusia ke Aceh Timur