Berita Pidie

Polres Pidie Tangkap 6 Penambang Emas di Geumpang, Amankan Beko, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beko melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Alue Saya Km 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang Pidie, Selasa (20/4/2020).

Aktivitas itu tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomot 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang–Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana..

"Sesuai Pasal 158  UU RI Nomor 3 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya. (*)


Berita Terkini