SERAMBINEWS.COM - Kasus pelecehan menantu terhadap ibu mertua terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Aksi pelecehan ini dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial NS (36) kepada ibu mertuanya.
Sedangkan kasus yang membelit NS sudah masuk ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Profil Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR yang Ikut Tersret Kasus Suap Pemkot Tanjungbalai
Baca juga: Penuh Haru, Curhat Istri ABK Kapal Selam Nanggala-402 yang Hilang Kontak: Mas Pulang Rindu
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina untuk Lulusan S1, Ini Kualifikasi dan Posisi yang Dibutuhkan
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.
Brigadir NS diduga melecehan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Sedangkan alasan Brigadir NS tega melakukan aksi bejatnya karena tergoda kemolekan tubuh korban.
Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.