Berita Aceh Utara

Satu dari 4 Pria yang Sekap Lima Bocah di Aceh Utara Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara, Ini Kasusnya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat pelaku perampas HP lima bocah, sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara kini masih terus mendalami keterlibatan empat pria yang ditangkap petugas di kawasan Terminal Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, polisi juga sedang memburu dua pemuda yang terlibat dalam penyekapan dan perampasan handphone karena sudah kabur setelah temannya diringkus polisi.

Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, ternyata satu diantaranya sudah menjadi residivis. Pria berinisial IR tersebut mengaku pernah dipenjara tahun 2014 selama sembilan bulan karena terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Tak lama setelah keluar dari penjara IR kembali terlibat dalam kasus kriminalitas, pengrusakan.

Dalam kasus kedua yang menjerat IR, hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menghukum IR dua tahun penjara dan baru bebas dalam beberapa waktu lalu. Kini IR kembali tersandung kasus perampasan HP.

Namun, IR mengaku dirinya hanya diajak temannya, karena yang menyewa (rental) mobil adalah pemuda berinisial BJ.

Dalam kasus itu para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Juncto 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyekapan dalam mobil untuk merampas handphone di Kecamaan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terjadi di dua lokasi dalam waktu yang berbeda.

Kasus pertama terjadi pada Minggu (18/4/2021) dua remaja disekap dalam Mobil kemudian Handphone android mereka dirampas.

Korban dalam kasus tersebut adalah Muhammad Aulia Zikri (17) remaja asal Desa Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Abdul Hamid (15) warga Desa Kota Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

HP mereka dirampas pelaku setelah diacam akan ditusuk dengan pisau.

Sedangkan kasus kedua yang sempat menghebohkan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu lima bocah yang diajak naik oleh pelaku ke dalam mobil Suzuki Ertiga, kemudian disekap pelaku dan kemudian Handphonennya dirampas.

“Dalam kasus ini ada 7 orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Serambi, Kamis (22/4).

Namun, dalam kasus ini, polisi baru berhasil meringkus empat tersangka, sementara dua pelaku lainnya sudah kabur.

Empat pria yang ditangkap tersebut adalah IW (24), warga Desa Paya Terbang Kecamatan Samudera, Aceh Utara BM (22) warga Desa  Meunasah Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Kemudian IR (23) warga Desa Paya Terbang Kecamatan Samudera Aceh Utara, MD (18) remaja asal Desa Geulumpang Pirak Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Dua pelaku yang kini sudah menjadi buronan polisi tersebut, terlibat dalam perampasan HP milik Muhammad Aulia dan Abdul Hamid.

Sedangkan saat kejadian kedua, terhadap lima bocah, dua pria yang DPO tersebut tidak terlibat lagi. Dari empat pelaku, dua diantaranya terlibat dalam dua kali kejadian tersebut.

“Kita akan terus mengejarnya sampai tertangkap. Karena itu kita imbau kepada keluarga dan pelaku supaya segera menyerahkan diri ke polres atau polsek terdekat. Jika tidak akan terus kita buru sampai tertangkap nantinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.(*)

Baca juga: Sebuah Masjid di Simeulue Tengah Ludes Terbakar

Baca juga: Wakil Ketua Banleg Bardan Sahidi: Payung Hukum Pilkada Aceh Harus Dibahas Kembali oleh Pusat & Aceh

Baca juga: Politisi PNA, Darwati A Gani: Surat Dirjen Otda tentang Pilkada Aceh Perlu Dipertanyakan Statusnya

Berita Terkini