Pilkada Aceh Tahun 2024

Dirjen Otda Tegaskan Pilkada Aceh 2024, Begini Tanggapan Ketua DPW NasDem dan PKS Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW NasDem Aceh, Zaini Djalil dalam Kongres Nasional Partai NasDem di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Zaini Djalil kepada Serambinews.com mengatakan bahwa sikap pemerintah pusat terkait pelaksanaan pilkada Aceh sudah jelas.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI mengeluarkan surat terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Aceh. 

Surat Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan secara serentak bersama daerah lain pada tahun 2024. 

Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Zaini Djalil kepada Serambinews.com mengatakan bahwa sikap pemerintah pusat terkait pelaksanaan pilkada Aceh sudah jelas.

"Sikap pemerintah pusat sudah jelas terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh tahun 2024, meskipun ada upaya dari berbagai pihak agar khusus Aceh dilaksanakan tahun 2022 yang disesuaikan dengan UU Nomor 11 tahun 2006," katanya.

Zaini menyatakan, untuk saat ini tidak ada pilihan lain bagi Aceh selain mengikuti Pilkada serentak 2024.

Kalaupun dipaksakan tahun 2022 sudah tidak mungkin lagi dari segi tahapan atau waktu.

Baca juga: Jenderal AS Sebut Pertahanan Udara Suriah Rapuh, Serangan Rudal ke Israel Tidak Disengaja

Baca juga: Tidur Usai Sahur, Seorang Istri Tiba-tiba Dicekik Suami: Mengaku Sering Diperlakukan Kasar

Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Ternyata Telah Empat Bulan Berproduksi

"Karena kalau untuk tahun 2022 dillihat dari tahapan/waktu sudah tidak mungkin lagi. Jadi menurut saya memang tidak ada pilihan lain," tegasnya.

Untuk saat ini, Zaini menilai yang perlu dikomunikasi dengan pemerintah pusat masalah persiapan Pilkada 2024 mengingat Aceh ada UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dengan pelaksanaan pilkada serentak, maka Pj Bupati/Wali Kota bahkan Gubernur akan ditunjuk secara menyeluruh di Aceh.

"Akan berbeda dengan daerah lain yang lebih variatif, tentunya ini akan membawa implikasi secara politik, nah hal-hal seperti ini lebih penting dibicarakan untuk saat ini, sehingga kita akan lebih siap untuk melaksanakan pilkada 2024," ujarnya.

Baca juga: Syeikh Palestina Kunjungi Serambi, Safari Ramadhan ke 21 Kabupaten/Kota di Aceh

Tgk H Mahyaruddin Yusuf. (For Serambinews.com)

Sikap hampir sama juga disampaikan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Tgk H Mahyaruddin Yusuf. 

"Prinsipnya, apapun keputusan pusat kita menghargai dan menghormati. Hanya saja kita sangat menyayangkan pemerintah pusat kurang merespon aspirasi masyarakat Aceh yang terkandung dalam UUPA," katanya.

Pupuskan semangat elite Aceh

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI mengeluarkan surat terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh. 

Surat Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan secara serentak bersama daerah lain pada tahun 2024. 

Dengan keluarnya surat ini, maka Pilkada Aceh tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2022 sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Keputusan tersebut memupuskan semangat elite dan pemangku kebijakan di Aceh yang menginginkan Pilkada dilaksanakan tahun 2022. 

Bahkan beberapa hari lalu, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, baru saja melakukan koordinasi dengan Menkopolhukam RI, Mahfud MD terkait nasib Pilkada Aceh.

Berdasarkan kopian surat yang diterima Serambinews.com pada Kamis (22/4/2021), surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Akmal Malik MSi itu ditujukan ke Gubernur Aceh.

Ada dua poin yang dimuat dalam surat tersebut.

Poin pertama; berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada November 2024. 

Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergisitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.

"Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efesiensi dalam penyelenggaraannya," bunyi surat tersebut. 

Poin kedua; memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.

Surat tersebut ditembuskan ke Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh. (*)

Berita Terkini