SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda pengangguran yang mengaku sebagai anggota TNI menipu, menyekap, dan memerkosa, seorang perempuan paruh baya.
Pelaku berinisial MS (28) alias Merhan, warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, itu ditangkap aparat Polsek Padang Ratu.
Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
TNI gadungan MS (28) alias Merhan ini mengancam akan membunuh MGW (51) bila dia tidak menyerahkan uang Rp 50 juta.
Ancaman itu dilontarkannya usai menyekap dan memperkosa korban di sebuah kebun jagung di Kampung Srimulyo, Lampung Tengah, Selasa (20/4/2021).
Lalu, pada Rabu (21/4/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dibawa keluar dari kebun dan diajak berputar-putar.
Waktu itu, MS terus memberikan ancaman bakal membunuh korban bila uang tak segera diberikan.
Mobil yang mereka tumpangi sempat berhenti di Kampung Gedung Sari untuk diperbaiki.
Saat itu, ada warga yang memergoki korban sedang dalam ketakutan. Hingga akhirnya warga tersebut melaporkannya kepada polisi.
“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke mapolsek,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Ratu Komisaris Polisi Muslikh, dalam keterangan persnya, Jumat (23/4/2021).
Ketika petugas menyelidiki laporan itu, benar terlihat seorang wanita yang sedang ketakutan di dalam mobil.
Petugas juga melihat pelaku seperti mengancam korban.
“Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Muslikh.
Baca juga: Unggah Foto Tak Senonoh dengan Pacar Sejenis, Polwan Gadungan Ditangkap Polisi
Baca juga: Polwan Gadungan Posting Adegan Tak Senonoh dengan Pacar Lesbi, Ngaku untuk Bahagiakan Orangtua
Penanangkapan berlangsung pada Rabu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku ditembak di bagian kaki karena disebut melakukan perlawanan saat akan ditangkap.