Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Setelah dua pekan lalu meringkus komplotan sabu 1 kg, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali meringkus 3 tersangka dengan barang bukti (BB) Sabu sebanyak 743,3 gram.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK, Senin (26/4/2021).
Menurut Kasat Nesnarkoba, ketiga tersangka yang berhasil diciduk yakni AS (23) warga Gampong Lhok Kulam Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
MU (33) warga Gampong Sungai Pauh, Dusun Satria, Kecamatan Langsa Barat, dan MF (24) tahun nelayan asal Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
"Tersangka ditangkap Sabtu (24/4/2021) pukul 00.30 WIB di salah satu kamar hotel Kartika, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota," paparnya.
Iptu Imam Azis menyebutkan, saat digerebek di kamar Hotel Kartika Langsa itu ditemukan BB 3 bungkus besar sabu-sabu dengan berat total 742,3 gram atau 7 ons lebih.
Baca juga: 8 Fakta Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita di Pidie, Satu Korban Meninggal, Pelaku Dituntut 18 Tahun
Baca juga: Begini Gambaran Bawah Laut di Kedalaman 838 Meter Dimana KRI Nanggala 420 Ditemukan
Baca juga: Misteri Palung Mariana, Tempat Paling Dalam di Bumi, Ini Fakta Unik dan Binatang yang Ditemukan
Baca juga: Pria Ini Paksa Anak Kos Video Call Sambil Buka Baju, Ancam Sebarkan Rekaman saat Korban Kencing
Dikatakannya, sebelum ditangkap Kasat Resnarkoba bersama tim mendapati informasi akan ada transaksi sabu di Kota Langsa dalam jumlah lumayan besar.
"Atas informasi itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan 3 pelaku itu di hotel Kartika yang sedang melakukan transaksi malam itu," sebutnya.
Peengakuan tersangka sabu 7 ons lebih itu mereka dapatkan atau beli dari tersangka A kini DPO untuk mereka edarkan kembali demi mendapat keuntungan.
"Tersangka A saat ini masih kita kejar dan telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa," imbuh Kasat Resnarkoba.(*)