Berita Pidie
8 Fakta Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita di Pidie, Satu Korban Meninggal, Pelaku Dituntut 18 Tahun
Armia bin Ismail (39) pria beristri 5 yang terlibat kasus pemerkosaan kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Armia bin Ismail (39) pria beristri 5 yang terlibat kasus pemerkosaan kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie.
Terdakwa yang telah memiliki lima isteri ini berstatus residivis dalam kasus sama.
Armia yang merupakan seorang predator seksual sudah merudapaksa sebanyak empat wanita di wilayah Pidie.
Dari empat korban yang dirudapaksa, satu diantaranya meninggal dunia.
Sementara tiga korban lagi hanya mengalami trauma dan luka-luka.
Korban meninggal adalah Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.
Pelaku Armia selama ini bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Serambinews.com terkait kasus rudapaksa yang dilakukan Armia terhadap empat wanita.
1. Pelaku Dinyatakan Bersalah
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan bahwa terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.
Menurutnya, selain satu korban dibunuh, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.
Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.
2. Pelaku Dituntut 18 Tahun
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) dengan hukuman penjara 18 tahun.