Pasalnya, jika terjadi penyimpangan semisal benih yang bermasalah dampaknya sangat luar biasa terhadap masa depan petani belasan tahun mendatang.
Netap pun meminta pihak Kejati Aceh segara meningkatkan kasus PSR Kota Subulussalam ke penyidikan dan jika sudah berharap pula ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami mengapresiasi pihak Kejati Aceh yang mengusut kasus PSR di Kota Subulussalam.
Selaku ketua Apkasindo Kota Subulussalam mendukung kejaksaan segera menuntaskan dengan menetapkan tersangka,” tegas Netap. (*)
Baca juga: Empat Rohingya di Lhokseumawe tak Dipindahkan ke Medan Sumatera Utara, ini Sebabnya