Internasional

Pengawas HAM Internasional Tuduh Israel Berlakukan Sistem Apartheid Terhadap Warga Palestina

Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Israel menangkap pemuda Palestina yang melakukan demonstrasi di Jerusalem.

SERAMBINEWS.COM, JERUSALEM - Pengawas HAM internasional menuduh Israel menerapkan sistem apartheid dan penganiayaan terhadap warga Palestina.

Bahkan, dan terhadap minoritas Arabnya sendiri yang merupakan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York menerbitkan laporan setebal 213 halaman.

Tetapi, tidak ditujukan untuk membandingkan Israel dengan era apartheid Afrika Selatan.

Tetapi menilai apakah tindakan dan kebijakan tertentu merupakan apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.

Kementerian luar negeri Israel menolak klaim tersebut sebagai tidak masuk akal dan palsu.

Menuduh HRW menyembunyikan agenda anti-Israel, dengan mengatakan kelompok itu telah berusaha selama bertahun-tahun untuk mempromosikan boikot terhadap Israel.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik laporan itu.

Baca juga: Mesir dan Jordania Minta Diakhirinya Kebuntuan Perdamaian Palestina-Israel

Beberapa pekan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan akan menyelidiki kejahatan perang di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki Israel.

Dimana, militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas disebut sebagai kemungkinan pelakunya.

Dalam laporannya, HRW menunjuk pada pembatasan Israel pada gerakan Palestina.

Kemudian, penyitaan tanah milik warga Palestina untuk pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967.

Hal itu sebagai contoh kebijakan yang dikatakannya sebagai kejahatan apartheid dan penganiayaan.

"Di seluruh Israel dan wilayah Palestina, otoritas Israel telah mengejar niat untuk mempertahankan dominasi atas Palestina." tambahnya.

"Israel terus melakukan kontrol atas tanah dan demografi untuk kepentingan orang Yahudi Israel," kata laporan itu.

Halaman
123

Berita Terkini