SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis 14 tahun dipaksa melayani ayah dan abang kandungnya sendiri.
Bahkan korban telah dirudapaksa berkali-kali oleh ayah dan abang kandungnya.
Seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga disetubuhi oleh kakak kandung dan ayah kandungnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram telah menerima laporan dugaan persetubuhan dengan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
"Kami menerima laporan terkait dugaan persetubuhan di Lombok Barat, yang diduga ada dua orang dalam satu lingkup keluarga," kata Kadek, saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (30/4/2021).
Atas laporan tersebut, polisi mengamankan dua orang yaitu A (19) kakak kandung korban dan M (55) ayah kandung korban.
Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Korban diduga disetubuhi berkali-kali oleh kakak kandung dan ayah kandung korban.
Dugaan persetubuhan ini terjadi sejak tahun 2019 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
"Ada beberapa tempat ada yang di rumah, ada yang di rumah kakek, ada yang di pasar, penyampaiannya seperti itu dari korban," kata Kadek.
Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di NTT, Lahirkan Bayi Kembar hingga Meninggal Terlilit Tali Pusar
Baca juga: 8 Fakta Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita di Pidie, Satu Korban Meninggal, Pelaku Dituntut 18 Tahun
Dari hasil pemeriksaan sementara, A kakak kandung korban diduga telah menyetubuhi korban sejak Maret tahun 2019 hingga tahun 2021.
Sementara M ayah kandung korban, mulai melakukan perbuatan bejatnya tahun 2021.
Kejadian ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan bercerita kepada temannya.
Orangtua temannya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lingsar, Lombok Barat.
Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Polresta Mataram dan ditangani Unit PPA.