"Saya berharap kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus ke polisi seperti perkelahian, selisih paham, penganiayaan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Baca juga: Nasib Buruk Bu Guru PNS yang Jadi Pelakor, Kini Tak Berkutik Dilapor Istri Sah
Baca juga: Rombak Kabinet, Mursil ‘Cuci Gudang’ Dinas PUPR dan BPKD Aceh Tamiang
Baca juga: Kisah Susan Antela, Guru SMA yang Alami Kelumpuhan Usai 10 Menit Disuntik Vaksin Covid-19
“Jangan karena emosi sesaat langsung menempuh jalur hukum. Untuk proses perdamaian pun bisa kita bantu untuk mediasi," pungkas Kasat Reskrim.(*)