Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda.
Lantas bagaimana caranya?
“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, “Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah”,” jelas Buya.
Jadi, niat sang anak tadi itu berada di sini (Bandung) dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di sana.
“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak,” tegas Buya.
Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah.
Karena orang dewasa dengan orang dewasa (sudah baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.
“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.
Baca juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah Ramadan untuk Sendiri dan Keluarga, Lengkap Tata Cara Juga Waktunya
Jika Anak Sudah Bekerja, Siapa yang Mengeluarkan Zakat Fitrahnya?
Bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
Menurut UAS
Dalam akun Yotube-nya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik dan itu tidak salah.
Baca juga: Lafadz Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Anggota Keluarga, Kapan Waktu Membayarnya?