Menurut Buya Yahya
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa membolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.
Namun, lanjut Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.
“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.
“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Dandim 0101/BS Berikan Paket Lebaran kepada Prajurit dan PNS, Sampaikan Pesan Begini
Baca juga: BERITA POPULER – Janda & Pria Lajang Digerebek, Gadis Abdya Hilang, Bersimbah Darah di Aceh Utara
Baca juga: Pria yang Viral Tusuk Istri Pakai Pisau di Bandung Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur Sembunyi di Garut