Ramadhan 2021

Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak di Rantau karena Tak Bisa Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya Menjawab Pertanyaan

SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah merupakan zakat yan wajib dikeluarkan oleh umat islam yang masih hidup pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah merupakan perintah wajib yang terdapat dalam Rukun Islam.

Pada tahun 2021 atau Ramadhan 1442 H, pemerintah melarang masyarakat melakukan perjalan mudik sedari tanggal 6-17 Mei 2021.

Alat transportasi seperti pesawat dan bus antar povinsi akan dihentikan pengoperasiannya guna menghindari pergerakan masyarakat yang ingin melakukan mudik.

Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat wajib bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Abdya Jika Dibayar Pakai Uang, Hitungannya Berdasarkan Harga Kurma

Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah, Bisa dengan Ijab Qabul bisa Tidak, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi

Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.

Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil.

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.

Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?

Buya Yahya mengatakan orang yang sudah baligh bisa juga mewakilkan pembayaran zakat fitrah-nya.

Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu dibayar langsung oleh orang yang sudah bersangkutan.

Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.

Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakatnya di tempat dia tinggal.

“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat tinggal si anak),” kata Buya.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Cara Membayar Zakat Fitrah dan Besarannya

Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?

Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda.

Lantas bagaimana caranya?

“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, “Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah”,” jelas Buya.

Jadi, niat sang anak tadi itu berada di sini (Bandung) dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di sana.

“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak,”  tegas Buya.

Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah.

Karena orang dewasa dengan orang dewasa (sudah baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.

“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.

Baca juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah Ramadan untuk Sendiri dan Keluarga, Lengkap Tata Cara Juga Waktunya

Jika Anak Sudah Bekerja, Siapa yang Mengeluarkan Zakat Fitrahnya?

Bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Menurut UAS

Dalam akun Yotube-nya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik dan itu tidak salah.

Baca juga: Lafadz Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Anggota Keluarga, Kapan Waktu Membayarnya?

Menurut Buya Yahya

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa membolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Namun, lanjut Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.

“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.

“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Dandim 0101/BS Berikan Paket Lebaran kepada Prajurit dan PNS, Sampaikan Pesan Begini

Baca juga: BERITA POPULER – Janda & Pria Lajang Digerebek, Gadis Abdya Hilang, Bersimbah Darah di Aceh Utara

Baca juga: Pria yang Viral Tusuk Istri Pakai Pisau di Bandung Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur Sembunyi di Garut

Berita Terkini