“Kami sangat mengapresiasi langkah deteksi dini yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Ini adalah upaya preventif yang sangat kami apresiasi. Mari lindungi diri, keluarga dan lingkungan kita, jadilah pelopor bagi upaya pencegahan peredaran gelap narkoba,” ujar Heru.
Heru juga mengungkapkan, hingga saat ini secara nasional baru Aceh yang telah menerbitkan regulasi terkait upaya pencegahan narkoba, yaitu Instruksi Gubernur No 4 tahun 2021 terkait Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Dalam sambutannya, Heru juga berpesan, meski saat ini pemerintah sedang fokus dengan penanganan Covid-19, tapi tetap tidak boleh lengah, karena bahaya dan daya rusak narkoba sama berbahayaya dengan Covid-19.(yos)