SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyekatan jalan untuk melarang arus mudik mulai diterapkan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Jembatan Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Kamis (6/5/2021) pukul 00:00 WIB.
Amatan Serambinews.com di posko perbatasan, terlihat beberapa warga diperiksa sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
Dalam video siaran langsung di Facebook Serambinews.com, terlihat beberapa warga disuruh putar balik.
Namun, mereka yang memiliki surat izin dan memiliki berkas-berkas pendukung seperti hasil tes Covid-19, diizinkan untuk lewat.
Para warga juga diberikan peringatan oleh para petugas di posko.
Menyebut jika berencana untuk melewati perbatasan lagi, agar mengurungkan niatnya, sebab untuk selanjutnya tidak akan diizinkan kembali.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai 22 April lalu, sampai 24 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Prof Farid Wajdi: Kalau Mau Larang maka Larang Semua
Sebelumnya diberitakan Serambinews.com, Rabu (5/5/2021) Pos Perbatasan Aceh-Sumut di Subulussalam Ditutup, Ini Kendaraan yang Bisa Melintas.
Para pemudik tidak akan bisa lagi melintas di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Kota Subulussalam.
Penutupan pintu perbatasan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) nanti sekaitan larangan mudik yang berlaku sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Penutupan jalan nasional dilakukan di Jembatan Timbang Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK kepada Serambinews.com mengatakan penyekatan ini untuk mencegah Covid-19 masuk ke Aceh, khususnya Kota Subulussalam.
Dikatakan, warga yang hendak memasuki wilayah Kota Subulussalam dari daerah perbatasan tersebut, menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono akan diminta putar balik.
Namun ada beberapa yang dikecualikan seperti warga yang sakit dan butuh pelayanan medis, serta warga yang melakukan tugas dinas.
Baca juga: Kebijakan Tiada Mudik 2021, Polda Aceh Siagakan 2.357 Personel Selama Operasi Ketupat Seulawah
Pemerintah Kota Subulussalam, memberlakukan kebijakan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menekan risiko penularan Covid-19 pada masa mudik Lebaran.
Ia menjelaskan jalur darat di perbatasan Subulussalam-Sumatera Utara yang akan ditutup saat ini masih dibuka dengan pengawasan ketat.
Namun mulai mulai pukul 00.00 akan ditutup.
Kapolres AKBP Qori menjelaskan kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan, mendesak untuk kepentingan nonmudik yang boleh melintas antara lain
Orang yang bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia.
Kemudian ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.
Lalu kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM.
Serta hasil tes Covid-19 (RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19) dan melakukan rapid test/swab antigen di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER- Kepala Dinas Nikah Siri dengan Bawahan, Trik Soeharto Hadapi KKB hingga THR PNS Cair
Baca juga: BERITA POPULER – Janda & Pria Lajang Digerebek, Gadis Abdya Hilang, Bersimbah Darah di Aceh Utara
Baca juga: BERITA POPULER - Jadwal Cair THR, Biduan Dangdut Rudapaksa Remaja hingga Pemuda Nikahi PNS 53 Tahun