Idul Fitri 2021
Pos Perbatasan Aceh-Sumut di Subulussalam Ditutup, Ini Kendaraan yang Bisa Melintas
Penutupan jalan nasional dilakukan di Jembatan Timbang Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Para pemudik tidak akan bisa lagi melintas di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Kota Subulussalam.
Penutupan pintu perbatasan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) nanti sekaitan larangan mudik yang berlaku sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Penutupan jalan nasional dilakukan di Jembatan Timbang Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK kepada Serambinews.com mengatakan penyekatan ini untuk mencegah Covid-19 masuk ke Aceh, khususnya Kota Subulussalam.
Dikatakan, warga yang hendak memasuki wilayah Kota Subulussalam dari daerah perbatasan tersebut, menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono akan diminta putar balik.
Namun ada beberapa yang dikecualikan seperti warga yang sakit dan butuh pelayanan medis, serta warga yang melakukan tugas dinas.
Pemerintah Kota Subulussalam, memberlakukan kebijakan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menekan risiko penularan Covid-19 pada masa mudik Lebaran.
Baca juga: Siap-siap! Mulai Besok Perbatasan Aceh dan Sumut Ditutup, Nekat Melintas Akan Dipaksa Putar Balik
Baca juga: Larang Mudik, Aceh Tamiang Tutup Pintu Perbatasan Mulai 6 Mei 2021
Baca juga: Jalur Traktornya Terhalangi, Petani Ini Pindahkan Patok Perbatasan 2 Negara, Terancam Pidana
Ia menjelaskan jalur darat di perbatasan Subulussalam-Sumatera Utara yang akan ditutup saat ini masih dibuka dengan pengawasan ketat.
Namun mulai mulai pukul 00.00 akan ditutup.
Kapolres AKBP Qori menjelaskan kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan, mendesak untuk kepentingan nonmudik yang boleh melintas antara lain
Orang yang bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia.
Kemudian ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.
Lalu kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM.
Serta hasil tes Covid-19 (RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19) dan melakukan rapid test/swab antigen di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah.(*)
Baca juga: Menengok Masjid Asilmi Warisan Soeharto di Kota Subulussalam, Hingga Kini Ramai Jamaah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perbatasan-subulussalam-ditutup.jpg)