Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tim gabungan di Kabupaten Aceh Jaya sejak Kamis (6/5/2021) mulai melakukan penyekatan jalan perbatasan menuju dan keluar dari kabupaten tersebut.
Penyekatan itu dilakukan di dua lokasi yaitu perbatasan Aceh Jaya dengan Aceh Barat di kawasan Kecamatan Teunom, dan perbatasan Aceh Jaya dan Aceh Besar di kawasan Lamno.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kabag Ops Kompol Asyhari Hendri membenarkan adanya penyekatan yang dilakukan di dua titik perbatasan antara Aceh Jaya dengan kabupaten lain.
Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan dari kementerian perhubungan nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
"Memang disekat perbatasan, tujuannya untuk melarang orang mudik," jelasnya.
• Mardani Ali Kritik Pelarangan Mudik tapi Wisata Dibuka, Ngabalin Sebut Prokes Tempat Wisata Ketat
• Beasiswa Mestinya Disalur Pihak yang Tepat ke Penerima yang Tepat
Ia menjelaskan penyekatan seperti yang dilakukan oleh pihaknya sendiri juga sudah dilakukan oleh seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi Aceh.
"Ini sesuai dengan Permenhub mudik lokal tidak diperbolehkan, jadi seluruh mobil yang melintas akan diperiksa," tutupnya.(*)