Idul Fitri 1442 H

Cara Menukar Uang Baru Saat Lebaran Agar Tidak Terjerumus Riba, Simak Solusinya Dari Buya Yahya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustradi menukar uang baru saat lebaran tiba.

SERAMBINEWS.COM - Menukar uang lama dengan uang baru atau uang pecahan receh merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan umat muslim menjelang Lebaran.

Salah satu tradisi umat muslim saat Lebaran ialah bagi-bagi uang pada kerabatnya ketika bersilaturahmi.

Oleh sebab itu, menjelang Lebaran ramai terlihat aktivitas penukaran uang di berbagai tempat, baik melalui perbankan maupun jasa yang ditemukan di pinggir jalan, terminal maupun pelabuhan.

Namun saat melakukan transaksi, penyedia jasa penukaran biasanya akan menetapkan selisih nilai uang yang akan dikembalikan.

Misalnya, jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000.

Si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.

Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.

Baca juga: Kurma Sunah Dimakan saat Buka Puasa dan Sahur juga Bermanfaat Bagi Kesehatan, Kontrol Gula Darah

Baca juga: Bireuen juga Larang Takbiran Keliling Malam Lebaran dan Shalat Id di Lapangan, Tapi Shalat di Masjid

Sebagaimana diketahui, dalam pandangan Islam, menukar barang harus memenuhi dua syarat, yaitu sejenis dan harus sama jumlahnya.

Jika tidak, maka termasuk dalam kategori riba.

Lantas, bagaimanakah hukum menukar uang yang sebenarnya menurut pandangan Islam?

Adakah cara lain untuk menukar uang agar sah dan tidak terjerumus ke dalam riba?

Simak dalam penjelasan UAS dan Buya Yahya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Hukum menukar uang saat lebaran

Praktik bisnis menukar uang baru saat lebaran yang memiliki selisih nilai ini ternyata sudah pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad alias UAS.

Baca juga: Simak, Resep Kue Nastar, Kue Khas Lebaran Ala Masterchef Devina, Dijamin Anti Gagal

Baca juga: 5 Kebijakan Baru WhatsApp Berlaku Setelah Lebaran, Ini yang Terjadi Jika Abaikan Notifikasinya

Dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official, UAS menjelaskan jika praktik bisnis seperti di sebutkan di atas adalah riba.

Halaman
123

Berita Terkini