Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - ABS (18) dan BWY (17), dua remaja di Aceh Tamiang yang divonis bersalah oleh PN Kualasimpang atas perampokan dan pembunuhan terhadap seorang nenek mengajukan banding.
Pengajuan banding ini disampaikan penasehat hukum keduanya, Dewi Kartika usai berkoordinasi dengan keluarga terdakwa pasca-putusan vonis yang dibacakan pada Senin (10/5/202) siang.
“Tadi di depan hakim sempat pikir-pikir, tapi setelah berkoordinasi dengan keluarga, kita akan ajukan banding,” kata Dewi.
Dewi yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan, Pendidikan, Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (OBH -PP3M) menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi dasar pengajuan banding ini.
Pertama kata dia, vonis yang dijatuhkan hakim melebihi tuntutan jaksa.
Diketahui dalam tuntutan yang dibacakan JPU Mariono pada persidangan sebelumnya, ABS dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan BWY dituntut enam tahun penjara.
“Vonis untuk ABS melebihi tuntutan menjadi 9,6 tahun penjara, sedangkan BWY menjadi tujuh tahun,” bebernya.
Dewi juga tidak sepakat dengan pandangan hakim tentang kedua kliennya yang dinilai memberi keterangan berbelit dan tidak menunjukan penyesalan. Justru menurut Dewi, kedua tersangka sejak awal diringkus polisi, sudah sangat menyesal dan menunjukan kecemasan.
“Namanya anak-anak, mereka menyesali perbuatannya hanya dengan diam. Jadi kalau dinilai tidak menyesal, tidak tepat,” kata Dewi.
Dewi juga memohon majelis hakim mempertimbangkan usia keduanya karena masih memiliki masa depan.
“Keduanya masih sangat muda, masih memiliki masa depan. Kami memohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi masa hukuman,” ungkap Dewi.
Kasus perampokan disertai pembunuhan ini mendapat sorotan serius masyarakat karena salah satu pelaku merupakan cucu kandung korban, Ribut (61).
Tingginya perhatian publik juga diikuti dengan proses penanganan perkara yang melibatkan tiga hakim.
“Persidangan anak biasanya hanya satu hakim, kali ada tiga hakim, ini mencerminkan kasus ini kategori luar biasa,” ungkap Dewi.