Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi, Sebarkan Ujaran Kebencian kepada Orang Papua di Facebook

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku ujaran kebencian dibekuk Polda Sulawesi Selatan.

"Setelah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Raja Ampat mengenai kasus ujaran kebencian melalui platform Facebook."

Terkait dengan motif pelaku, pihak kepolisian belum bisa memastikan.

"Namun secepatnya akan diinformasikan ketika sudah bertemu dengan pelaku untuk melakukan pendalaman kasus tertentu," kata Adam.

"Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat tidak boleh terprovokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata," imbuhnya.

Sebelumnya, diduga R telah menggunakan akun Facebook bernama Evakontener untuk mengeluarkan ujaran bernada rasis.

Baca juga: Wanita 50 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Warung di Medan, Polisi Minta Keterangan Saksi

Baca juga: Amerika Serikat Buka Suara Terkait Bentrokan Polisi Israel dan Warga Palestina di Masjid Al-Aqsa

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza Santuni 700 Anak Yatim dalam Tiga Kecamatan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pelaku Ujaran Kebencian kepada Orang Papua Dibekuk, Kapolres Raja Ampat: Ditangkap di Rumah

(Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharu)

Berita Terkini