Gadis 25 Tahun Pasrah Ditindih Dukun Cabul saat Berobat, Awalnya Diminta Lepas Pakaian dan Dipijat

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep (ilustrasi)

Korban Pasrah

Korban yang saat itu pasrah setelah diminta melepas semua pakaiannya.

Saat itu, dukun Ateng memulai aksinya dengan memijat-mijat seluruh badan korban.

Kemudian, tubuh gadis 25 tahun itu ditindih oleh pelaku.

Sang dukun berdalih, hal itu untuk mengeluarkan semua penyakit yang ada di dalam tubuh korban.

Saat pelaku mulai menindih dan memperkosanya, korban sempat berontak.

Namun akhirnya korban pasrah saat pelaku menahan kedua tangan korban.

"Korban saat itu merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut," ujar Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha.

Pelaku ditangkap

Jajaran Kepolisian Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria bernama H alias Ateng (43), karena diduga membuka praktek perdukunan untuk mencabuli bahkan memperkosa perempuan yang berniat ingin berobat kepadanya. (Humas Polres Sukamara)

Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengtakan, saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara telah mengamankan dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara.

Pelaku berhasil diringkus pada Minggu (09/05/2021) kemarin.

Penangkapan perlaku berawal laporan dari korban.

Menurutnya, korban baru berani melapor selang beberapa hari dari kejadian nahas yang dialaminya.

“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.

Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya. (TribunnewsBogor.com/ Banjarmasinpost.co.id )

Berita Terkini