"Kami langsung membekuk pelaku di rumahnya," katanya.
Menurut Kasat Reskrim, kasus perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur sudah berulang kali terjadi.
Korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain atas perbutan itu.
Dikatakan, tersangka masih dalam pemeriksaan di mapolres dan memeriksa saksi-saksi termasuk ibu korban.
"Tersangka diancam pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.(*)