Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk pria S (41) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala kabupaten setempat dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Pria tersebut diduga telah berulang kali merudakpaksa Anak Tiri yang masih di bawah umur adalah M (17).
Hingga sore, pelaku yang hari-hari sebagai petani desa masih dalam pemeriksaan di mapolres setempat.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, penangkapan tersangka S setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka sehingga kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ayah dan Anak Korban Tabrakan di Aceh Timur Dikebumikan dalam Satu Liang
Baca juga: Joe Biden Diam-diam Jual Senjata ke Israel Rp 10 Triliun, Dimuluskan Parlemen
Baca juga: Roket Hamas Terangi Tel Aviv, Warga Israel Cari Perlindungan Bawah Tanah
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetuhi anak tirinya pada April 2021 atau dalam bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
Ternyata dari pemeriksaan leboh mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.
Baca juga: 52.000 Warga Jalur Gaza Mengungsi, 450 Bangunan dan Rumah Hancur Dirudal Jet Tempur Israel
Baca juga: Unggah Foto USG, Aurel Hermansyah Keguguran: Selamat Jalan Anakku Sayang
Baca juga: Ada 1,5 Juta Penduduk Nekat Pulang Kampung, Jokowi Minta Kepala Daerah Hati-hati Kenaikan Covid-19
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com mengatakan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan.
"Kami langsung membekuk pelaku di rumahnya," katanya.
Menurut Kasat Reskrim, kasus perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur sudah berulang kali terjadi.
Korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain atas perbutan itu.
Dikatakan, tersangka masih dalam pemeriksaan di mapolres dan memeriksa saksi-saksi termasuk ibu korban.
"Tersangka diancam pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.(*)