Hamam juga menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ternyata Pasangan Mesum di Pemandian Ada 2, Sejoli Masih Diburu, Kelakuannya Lebih Tak Tahu Malu
Baca juga: Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung, Ini Kronologinya: Sempat Ingin Buatkan Kopi untuk Ayah
Baca juga: Viral Video Syur 59 Detik Diduga Bu Kadus Tersebar di Medsos, Berikut Faktanya
Baca juga: Perlawanan Palestina terhadap Israel Berhasil, Perdana Menteri Maroko Ucapkan Selamat dan Bangga