Gawat! Oknum Brigadir NS, Polisi Gresik yang Dilaporkan karena Meraba-raba Ibu Mertua, Ini Vonisnya

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pelecehan seksual.

Istri dan mertua oknum polisi Gresik, IT dan DM saat di Mapolres Gresik (kanan) dan Brigadir NS saat menjalani persidangan

SERAMBINEWS.COM - Entah apa yang merasuki dalam pikiran oknum polisi ini.

Seharusnya ia ikut melindungi ibu mertua, toh malah melakukan aksi bejat.

Kasus pencabulan yang dilakukan NS oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir kepada mertuanya memasuki tahap akhir di persidangan.

NS divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (20/5/2021).

Istri dan mertua oknum polisi Gresik, IT dan DM saat di Mapolres Gresik (kanan) dan Brigadir NS saat menjalani persidangan

Ibu Mertua NS yang sudah berumur 50 tahun melapor polisi karena mendapatkan perlakuan cabul mulai akhir tahun 2019 hingga Februari 2020.

Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Sabtu 22 Mei 2021: Mual Terus, Elsa Cemas Hamil Anak Riki?

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Galang Dana Selama Sebulan dari PNS dan Masyarakat Untuk Palestina

Baca juga: Dampak Gempa Bumi di Blitar, 16 Kecamatan Terdampak dan 112 Bangunan Rusak

Padahal Brigadir NS (36) menikah dengan IT (25) anak pada September 2019 .

Tindakan NS beberapa diantara adalah masuk ke dalam kamar ibu mertuanya.

Hal itu disebutkan dalam laporan yang dibuat IT dan DM, pelaku NS sering kali melakukan pelecehan di kamar tidur.

Bahkan menurut keterangan ibu mertuanya, menantunya itu juga melakukan pelecehan di pinggir jalan.

Menurut cerita, sang menantu nekat meraba dan menciumi ibu mertuanya sendiri.

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun.

Sebab, kala itu umur rumah tangga anaknya belum sampai setengah tahun, namun, mengingat kelakukan menantunya itu malah semakin menjadi, DM pun melaporkan ke polisi.

Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban. Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya, bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

IT bersama ibunya SM langsung melaporkan tindakan NS yang merupakan oknum polisi berpangkat brigadir itu ke Prompa Polres Gresik.

Kala itu Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam. "Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).

Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan oleh NS. "Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu. "Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.

JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Gresik

NS divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Putusan hukuman penjara ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fatkur Rochman. Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluan kepada mertuanya sendiri.

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Fatkur Rochman saat membacakan putusan.

Lebih lanjut majelis hakim Fatkur Rochman mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi panasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding.

"Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online.

Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

Perbuatan asusila terhadap mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya. (*/Suryamalang)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KABAR Terbaru Brigadir NS, Polisi Gresik yang Dilaporkan karena Meraba-raba Ibu Mertua,

Berita Terkini