Tiga materi soal itu yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dari tiga materi soal SKD, TKP adalah materi yang memiliki soal terbanyak, yakni berjumlah 45 soal.
Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.
Setiap peserta diberikan waktu selama 100 menit untuk mengerjakan semua soal dari ketiga materi tes SKD tersebut.
Nilai Ambang Batas SKD
Adapun untuk nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Kepmen PANRB Nomor No. 921/2021 yaitu:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
"Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," kata Kemenpan RB dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: JADWAL Lengkap CPNS 2021, Ini Daftar Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK Tahun Ini
Baca juga: Rekrutmen CPNS & PPPK 2021 Akan Dibuka Usai Lebaran, Ada 10 Alur Seleksi, Ini Tahapan dan Jadwalnya
Kendati demikian, Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Tjahjo Kumolo juga memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.
Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281.
Kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya yakni sebesar 55.
"Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB," kata Kemenpan Rb.